Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam (HPI)meminta Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) untuk bertanggungjawab dan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik di sejumlah wilayah Aceh. Hal ini karena membuat pelanggan mengalami banyak kerugian.
Ketua HMP HPI Ramazan mengatakan PLN tidak perlu meminta maaf atas insiden pemadaman listrik yang hidup mati atau byar pet.
“Seharusnya, PLN harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena itu PLN wajib memenuhi hak-hak konsumen,” ujarnya.
Ramazan juga mengatakan, bahwa PLN harus menghormati hak-hak konsumen dan memberikan solusi yang konkrit untuk menyelesaikan permasalahan ini. Masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik yang berkualitas dan handal.
“Jangan giliran masyarakat sedikit telat bayar listrik langsung diputuskan, tetapi giliran PLN yang membuat masyarakat rugi akibat pemadaman listrik PLN hanya diam dan minta maaf, ini tidak Adil,” ungkapnya.
Dia menjelaskan hak pelanggan atau konsumen meliputi, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi layanan listrik. Hak untuk memilih layanan listrik dan mendapatkannya sesuai dengan standar yang dijanjikan.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas layanan yang diterima dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau standar yang berlaku.
“Harapannya PLN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan bertanggungjawab serta memberikan solusi yang memuaskan bagi masyarakat Aceh,” kata dia